Begini Strategi OJK untuk Tingkatkan Perlindungan Investor

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen, khususnya investor ritel yang berperan penting dalam menjaga stabilitas di pasar modal Indonesia. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen, khususnya investor ritel yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, upaya penguatan pelindungan konsumen pasar modal dilakukan melalui peningkatan literasi, optimalisasi penanganan pengaduan, penegakan pengawasan market conduct, serta melengkapi regulasi untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan investor terhadap produk dan layanan investasi di pasar modal.

“Inklusi pasar modal saja tidak cukup, oleh karena itu investor memerlukan tingkat literasi keuangan yang memadai sehingga dapat memahami produk dan layanan investasi di Pasar Modal dengan baik,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (4/6/2023).

Friderica menambahkan, fokus OJK untuk terus meningkatkan literasi investasi, terutama bagi kaum muda dan perempuan sebagai bekal masa depan dan memastikan kesejahteraan finansial ke depan.

Sebagai informasi, Friderica mewakili OJK turut menghadiri IOSCO Committee 8 Meeting di New York, Amerika Serikat, Jumat (2/6/2023) lalu. Pertemuan IOSCO Committee 8 yang dihadiri oleh otoritas pengawas Pasar Modal dari berbagai negara di seluruh dunia tersebut membahas upaya peningkatan pelindungan investor ritel pasar modal melalui literasi keuangan. 

Dalam pertemuan tersebut, anggota komite saling berbagi perkembangan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan literasi keuangan untuk memperkuat pelindungan investor ritel di Pasar Modal.

“Banyak negara dan otoritas pengawas memiliki inisiatif dan program untuk memperkuat pelindungan dan literasi investor ritel, antara lain dengan mengawasi praktik investasi ilegal dan mengatur perilaku influencer dalam mempromosikan produk keuangan,” ucap Friderica.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal