NEW YORK, iNews.id - CEO Tesla Elon Musk dituduh melakukan praktik 'insider trading' atau praktik ilegal dalam dunia investasi dalam memanipulasi mata uang kriptoDogecoin. Investor menyampaikan tuduhan tersebut dalam gugatan class action.
Mengutip Reuters, tuduhan ini disampaikan oleh investor yang dirugikan miliaran dolar AS akibat anjloknya token kripto berlogo anjing Shiba Inu tersebut.
Dalam pengajuan gugatan di pengadilan federal Manhattan, para investor mengatakan bahwa Elon Musk menggelembungkan harga dogecoin dengan mengorbankan investor lainnya.
“Sebuah manipulasi pasar dan insider trading yang memungkinkan Elon Musk menipu investor, menguntungkan dirinya sendiri dan perusahaannya,” tulis investor dalam gugatan tersebut dikutip, Jumat (2/6/2023).
Tuduhan ini bermula saat Musk diduga membayar influencer online melalui postingan Twitter dalam penampilannya di program “Saturday Night Live” NBC pada tahun 2021, serta penampilan lainnya untuk mempromosikan perdagangan dogecoin yang menguntungkan. Selain itu, pemilik media sosial Twitter itu diduga mengendalikan dan memanipulasi pasar tersebut.