Bedakan dengan Layanan Ilegal, OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK resmi mengganti nama untuk LPBBTI atau fintech p2p lending menjadi pinjaman daring (pindar) dari sebelumnya pinjaman online (pinjol). (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari pinjaman online atau pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menuturkan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (17/12/2024).

Agusman menambahkan, penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
6 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
16 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
16 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal