Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi jadi 18, Terbaru dari Sumbar

Anggie Ariesta
OJK cabut izin salah satu bank dan menambah jumlah menjadi 18 sepanjang 2024 (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin salah satu bank di Indonesia. Terbaru, dari Sumatera Barat (Sumbar) dan hal ini menambah daftar bank bangkrut menjadi 18 sepanjang periode Januari-Desember 2024.

Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, bernama PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Izin bank tersebut dicabut oleh OJK per 11 Desember 2024.

Terkait hal ini, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal