Badan Pangan Nasional Terbitkan Harga Acuan Kedelai, Cabai, hingga Daging Sapi, Simak Rinciannya

Viola Triamanda
Badan Pangan Nasional menerbitkan Perbadan 11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Konsumen untuk sejumlah komoditas, mulai dari kedelai hingga daging sapi. (Foto: Dok. MPI)

Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan. 

“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ucap Arief.

Lebih lanjut ketentuan rinci mengenai HAP Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Pasir Konsumsi ini akan ditetapkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Pangan Hari Ini Merangkak Naik, Cabai Keriting Tembus Rp74.600 per Kg

57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

57 tahun lalu

Bawang Merah dan Bawang Putih Kompak Naik, Cek Harga Pangan Hari Ini

57 tahun lalu

Harga Cabai Merah Melonjak Tajam, Bapanas Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal