Badan Otorita Bakal Wajibkan Pengembang Bangun Rumah untuk MBR di IKN

Iqbal Dwi Purnama
Dalam draft revisi UU IKN dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang. Regulasi ini akan mewajibkan pengembang untuk membangun hunian khusus MBR. (Foto: Kementerian PUPR)

Menurutnya, saat ini kewajiban untuk melaksanakan aturan hunian berimbang belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Sehingga, potensi untuk menyediakan rumah MBR ini masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.

Bambang mengungkapkan, saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan telah dimasukkan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," tuturnya.

"Karena kalau membangun rumah kan harus satu, dua, tiga tuh. Satu rumah yang eksklusif, dua rumah menengah, kemudian harus membangun juga tiga rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga tadi untuk MBR itu dapat diabngun di IKN," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
8 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
1 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal