Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Zulhilmi Yahya
Apakah jual emas harus bayar pajak? Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait keuntungan yang muncul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, selisih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan

Berbeda dengan gaji yang dipotong oleh pemberi penghasilan, keuntungan penjualan emas harus dilaporkan pribadi saat mengisi SPT tahunan. 

Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain saat membuat laporan SPT tahunan, terdapat jeda antara penjualan emas dan membayar pajak terutang (jika terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak). 

Demikian ulasan Apakah jual emas harus bayar pajak? Dan jawabannya adalah iya, karena emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Buyback Tembus Segini

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Jadi Segini

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp32.000, Termurah Dijual Segini

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal