Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan.
Pengusaha tersebut meliputi produsen emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak berlaku apabila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Konsumen akhir yang dimaksud merupakan pembeli yang menggunakan emas perhiasan atau emas batangan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha.
Contoh penjualan emas yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah transaksi antara produsen emas perhiasan dengan pedagang, atau antara sesama pedagang emas perhiasan.