Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Zulhilmi Yahya
Apakah jual emas harus bayar pajak? Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan. 

Pengusaha tersebut meliputi produsen emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak berlaku apabila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Konsumen akhir yang dimaksud merupakan pembeli yang menggunakan emas perhiasan atau emas batangan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha.

Contoh penjualan emas yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah transaksi antara produsen emas perhiasan dengan pedagang, atau antara sesama pedagang emas perhiasan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat, Buyback Dekati Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Stagnan, Buyback Melesat Rp20.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal