Alasan Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Heri Purnomo
Terdapat empat hal menjadi dasar hasil audit BPKP yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak merestui impor KRL bekas Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Keputusan ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengatakan, terdapat empat hal yang menjadi dasar hasil audit BPKP yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas.

Seto menuturkan, pertama, rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL spesifikasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri. 

Kedua, Kementerian Perdagangan telah menanggapi rencana impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

27 hari lalu

Viral Eskalator Stasiun Bekasi Diduga Berjalan Mundur hingga Penumpang Jatuh, KCI Klarifikasi

2 bulan lalu

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Diangkat Jadi Komisaris Telkomsel

6 bulan lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal