Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Periksa 10 Saksi, Polisi Bakal Minta Keterangan Keluarga terkait Kematian Lula Lahfah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:28:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan resmi dari Kementan disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Kami sampaikan bahwa ada pengaduan dari satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya. Mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi hingga barang bukti.

“Tetapi pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial IM dan DSB. Penyidikan ini sendiri memakan waktu yang cukup panjang yakni dari tahun 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut