Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan resmi dari Kementan disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa ada pengaduan dari satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya. Mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi hingga barang bukti.
“Tetapi pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,” tuturnya.