JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjerat banyak korban. Jika sudah terjebak, penyesalan pun datang dan tentunya tidak mudah untuk keluar.
Produk pinjol ilegal ini memang umumnya menawarkan berbagai syarat sederhana sehingga membuat seseorang dengan mudah terjerat.
Korbannya terutama masyarakat yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar keinginan untuk membeli sesuatu. Selain itu, kurangnya edukasi dan syarat ketentuan yang tidak dibaca dengan jelas membuat seseorang mudah tergiur meminjam uang dari pinjaman online.
Meski awalnya memberikan kemudahan, masyarakat yang meminjang uang dari pinjol ilegal ini segera dihadapkan dengan berbagai masalah.
Setidaknya ada lima bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak sampai terjebak: