5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup

Ni Ketut Candra Puspita
Ilustrasi. Warga melukis mural jeratan pinjol ilegal. (Foto: SINDOnews)

Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0,8 persen. Namun berbeda dengan pinjol ilegal yang dapat dengan sesuka hati menentukan persentase denda dan bunga. 

Inilah yang menyebabkan banyak korban dari pinjaman ilegal yang harus membayar melebihi pokok pinjaman yang diajukan.

Lima bahaya pinjol ilegal tersebut bisa membuat Anda untuk lebih berhati-hati. Kalaupun sedang terdesak untuk segera mendapatkan uang, jangan sampai memilih meminjam dari pinjol ilegal.


Baca pembahasan mengenai Bahaya Pinjol Ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut: https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal