Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat
Kelima cara menyimpannya. Makanan halal tidak dicampur dengan makanan yang tidak halal dalam satu tempat.
Keenam, bersih dan tidak menjijikan. Ketujuh, tidak memabukkan dan merusak akal pikiran manusia.
Adapun di Indonesia penetapan label tidak hanya pada makanan, minuman dan barang tapi juga mencakup pada hal lebih luas seperti jasa pengiriman atau logistik makanan. Ini tercantum dalam Peaturan Pemerintab (PP) Nomor 39/2021: Semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan-bahan halal dan diproses secara halal.
Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di sini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya,.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan MUI.
Tidak hanya makanan dan minuman, sertifikasi halal juga diberikan kepada usaha jasa pengiriman makanan. Salah satunya perusahaan logistik berbasis aplikasi Paxel.