Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:26:00 WIB
Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat
Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam mulai.dari bahan hingga pengiriman. (Foto: Ilustrasi/Instagram LPPOM MUI)
Advertisement . Scroll to see content

Kelima cara menyimpannya. Makanan halal tidak dicampur dengan makanan yang tidak halal dalam satu tempat. 

Keenam, bersih dan tidak menjijikan. Ketujuh, tidak memabukkan dan merusak akal pikiran manusia. 

Adapun di Indonesia penetapan label tidak hanya pada makanan, minuman dan barang tapi juga mencakup pada hal lebih luas seperti jasa pengiriman atau logistik makanan. Ini tercantum dalam Peaturan Pemerintab (PP) Nomor 39/2021: Semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan-bahan halal dan diproses secara halal. 

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di sini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya,.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan MUI.

Tidak hanya makanan dan minuman, sertifikasi halal juga diberikan kepada usaha jasa pengiriman makanan. Salah satunya perusahaan logistik berbasis aplikasi Paxel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut