Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:26:00 WIB
Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat
Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam mulai.dari bahan hingga pengiriman. (Foto: Ilustrasi/Instagram LPPOM MUI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam. Bentuknya bisa beragam mulai dari hewan, buah-buahan, sayuran, tumbuhan hingga minuman, kecuali jika ada hadist atau Al-Quran menjelaskan larangannya.

Terdapat beberapa kriteria makanan diyatakan halal. Pertama zat dan kandungannya. Makanan halal tidak mengandung bahan yang tidak halal dan najis. 

Kedua, cara memperolehnya. Makanan halal diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

Ketiga, cara memproses dan memasaknya: Makanan halal diproses dan diproduksi menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang najis.  

Keempat cara penyajiannya. Makanan halal tidak disajikan dengan sesuatu yang haram. Misalnya, menggunakan alat makan terbuat dari emas.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut