Gluta Korea, Dapat Cerahkan Kulit secara Alami dari eMSHOP
JAKARTA, iNews.id - Memiliki kulit cerah dan bersinar merupakan impian yang umum di kalangan kaum perempuan. Mereka rela mengeluarkan biaya besar, bahkan tak sedikit mengambil jalan pintas yang justru akhirnya membahayakan kesehatan.
Salah satu cara yang umum dilakukan adalah suntik dan infus pemutih (whitening) di tempat-tempat yang menawarkan layanan suntik dan infus pemutih, bukan hanya di klinik kecantikan saja, melainkan juga di salon-salon, dan bahkan layanan dari rumah ke rumah.
Ironis, karena sebenarnya produk suntikan dan infus pemutih tidak pernah mendapat persetujuan FDA maupun BPOM, karena pemberian obat melalui jalur intravena bukanlah indikasi untuk perawatan estetika dan kesehatan. Pemberian suntikan atau infus melalui jalur intravena diindikasikan untuk pasien yang lemah atau kritis dan tidak dapat diberikan obat melalui jalur makan/minum (peroral). BPOM hanya memberikan izin edar pada produk suplemen pemutih yang diminum (melalui jalur oral), bukan jenis suntikan/infus.
Dokter Gregory Budiman, M.Biomed, pemilik klinik perawatan kulit Get Beauty Skin Care, mengatakan, walaupun tidak diberi izin resmi oleh BPOM, masih banyak klinik dan salon yang tetap menerapkan layanan jasa suntik/infus pemutih, dan banyak orang yang menerima layanan tersebut.
“Produk Suntik/Infus Pemutih ini ilegal, tidak disetujui FDA dan BPOM. Oleh sebab itu, produksinya pun ilegal sehingga kandungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya (Okezone, 17/11/2021).