Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:25:00 WIB
Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat kebijakan penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.

Sementara itu, permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai substansi permohonan tersebut telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dengan putusan ini, operator seluler wajib menyediakan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen atas layanan yang telah mereka bayar.

Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih SEO-friendly (500–600 kata) sesuai gaya khas iNews.id dengan subjudul dan penempatan keyword "kuota internet tak boleh hangus" yang lebih optimal.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut