Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Dalam putusan terbarunya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak pengguna, mulai dari fitur rollover hingga refund.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang belum digunakan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang harus mendapat perlindungan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujarnya.
MK menilai akses internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, penyelenggara layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan bisnis dalam menyusun tarif maupun skema layanan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan yang adil kepada pelanggan.
Mahkamah menjelaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan yang sama. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan dalam berbagai bentuk. Perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund*, maupun bentuk perlindungan lain yang setara.
Selain mewajibkan adanya pilihan layanan, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengecek sisa kuota internet yang masih dimiliki.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai angka, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat kebijakan penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.
Sementara itu, permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai substansi permohonan tersebut telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dengan putusan ini, operator seluler wajib menyediakan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen atas layanan yang telah mereka bayar.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih SEO-friendly (500–600 kata) sesuai gaya khas iNews.id dengan subjudul dan penempatan keyword "kuota internet tak boleh hangus" yang lebih optimal.
Editor: Dani M Dahwilani