Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:25:00 WIB
Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan dalam berbagai bentuk. Perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund*, maupun bentuk perlindungan lain yang setara.

Selain mewajibkan adanya pilihan layanan, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengecek sisa kuota internet yang masih dimiliki.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai angka, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut