Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Advertisement . Scroll to see content

e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Kamis, 01 September 2022 - 08:25:00 WIB
e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Penyelenggara e-Faktur

Penyetoran yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan berbagai macam aplikasi salah satunya adalah efaktur host to host terutama untuk pengusaha kena pajak. 

e-Faktur sendiri merupakan salah satu bentuk perubahan dari jenis faktur konvensional yang pada umumnya dibuat dari tahun ke tahun sebelum ditemukannya faktur elektronik. Dengan perkembangan model faktur tersebut, maka pembayaran pajak yang umumnya merupakan salah satu kerumitan tersendiri, menjadi lebih mudah.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:

- PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan

- e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut