e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
Penyelenggara e-Faktur
Penyetoran yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan berbagai macam aplikasi salah satunya adalah efaktur host to host terutama untuk pengusaha kena pajak.
e-Faktur sendiri merupakan salah satu bentuk perubahan dari jenis faktur konvensional yang pada umumnya dibuat dari tahun ke tahun sebelum ditemukannya faktur elektronik. Dengan perkembangan model faktur tersebut, maka pembayaran pajak yang umumnya merupakan salah satu kerumitan tersendiri, menjadi lebih mudah.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:
- PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan
- e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak