Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
Advertisement . Scroll to see content

7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 08:05:00 WIB
7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil
7 cara cek nik KTP terdaftar secara online (Foto: Dukcapil)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK KTP terdaftar secara online mungkin belum diketahui masyarakat secara luas. Padahal metode ini penting untuk diketahui masyarakat. 

Memeriksa NIK KTP sekarang sudah tidak perlu ke Dukcapil lagi. Berbekal internet, sekarang masyarakat sudah bisa memeriksanya melalui perangkat. 

Ada beberapa metode yang dapat dipakai masyarakat agar bisa memeriksa apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Anda hanya perlu memilih mana yang paling mudah.

7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online

1. Cek NIK KTP secara online via Email

Tak perlu ke Dukcapil, Anda bisa mengirimkan email untuk memeriksa NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Gunakan format email seperti #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Metode ini hanya cocok bagi Anda yang tidak terburu-buru. Karena, Anda memerlukan waktu tunggu balasan kurang lebih 1x24 jam untuk mengetahui NIK KTP sudah terdaftar atau belum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut