Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Imbau Pengembang Game Anak Hindari Konten Kekerasan, Klasifikasi Sesuai Kelompok Usia

Senin, 07 Juli 2025 - 06:32:00 WIB
Pemerintah Imbau Pengembang Game Anak Hindari Konten Kekerasan, Klasifikasi Sesuai Kelompok Usia
Pemerintah mengimbau pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem industri game nasional dengan menghindari konten kekerasan. (Foto: Instagram Kemmondigi/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Menkomdigi meminta game dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun. Dia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).

"IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, IGRS merupakan acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak. Ini menjadikan konten yang dikembangkan dapat memberikan edukasi kepada anak-anak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut