Pemerintah Imbau Pengembang Game Anak Hindari Konten Kekerasan, Klasifikasi Sesuai Kelompok Usia
Menkomdigi meminta game dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun. Dia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
"IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, IGRS merupakan acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak. Ini menjadikan konten yang dikembangkan dapat memberikan edukasi kepada anak-anak.
Editor: Dani M Dahwilani