Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati, Nggak Perlu Beli Kartu Perdana Lagi!
Adapun langkah-langkah melakukan aktivasi melalui XLC online adalah sebagai berikut.
-Buka aplikasi browser.
-Kunjungi situs https://prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center.
-Saat masuk ke halaman utama, pilih layanan Reaktivasi Kartu.
-Masukkan nomor HP XL di kolom yang bertuliskan ‘Tulis nomor handphone Anda’.
-Klik tombol Check.
-Kamu akan disajikan dengan e-form lalu lengkapi dengan data yang benar.
-Jika sudah, beri tanda centang pada kolom persetujuan.
-Ikuti proses aktivasi.
-Operator XL akan melakukan video call melalui nomor yang sebelumnya didaftarkan.
-Selesaikan proses aktivasi.
-Dapatkan kuota internet 5 GB khusus pengguna XL prabayar.
Syarat
Sebelum menuju XL center, dokumen berikut ini harus disiapkan sebagai persyaratan.
-e-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
S-IM card yang ingin di aktivasi ulang.
Ketentuan
Nomor XL yang hendak diaktivasi telah hangus tidak lebih dari 60 hari.
Membawa kartu identitas asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT).
Membawa biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Membawa surat kuasa dengan materai Rp10.000 apabila proses aktivasi diwakilkan.
Datangi XL center terdekat.
Sampaikan keluhan pada petugas.
Kartu XL milikmu yang hangus kembali aktif.
Itulah dua cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati. Selamat mencoba.
Editor: Komaruddin Bagja