Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik!
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:06:00 WIB
Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!
Ilustrasi registrasi SIM Card dengan biometrik. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut tahapan registrasi SIM Card berbasis biometrik:

1. Menyiapkan kartu identitas resmi seperti KTP.
2. Membeli kartu SIM baru dari operator seluler.
3. Melakukan pemindaian biometrik berupa wajah atau sidik jari.
4. Sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan.
5. Setelah verifikasi berhasil, nomor SIM Card langsung aktif.

Komdigi menyebut proses registrasi ini jauh lebih cepat dibandingkan metode lama menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Berdasarkan hasil uji coba, rata-rata proses registrasi hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Selain mempermudah proses aktivasi nomor, sistem biometrik juga diklaim mampu mengurangi penggunaan identitas palsu untuk registrasi SIM Card ilegal yang kerap dimanfaatkan dalam aksi penipuan digital.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas mereka tanpa izin. Nomor tersebut nantinya dapat segera diblokir oleh operator seluler.

Saat ini, tiga operator besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata disebut telah siap mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut