Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AC Milan Kantongi Cuan usai Buang Bek Muda ke Premier League, Real Madrid Ikut Kecipratan!
Advertisement . Scroll to see content

Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:57:00 WIB
Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun
Kylian Mbappe memenangi sengketa di pengadilan melawan mantan klubnya, PSG. (Foto: Sky Sports)
Advertisement . Scroll to see content


Gugatan Tambahan Ditolak, Inti Sengketa Dimenangkan

Meski memenangkan perkara utama, pengadilan menolak beberapa tuntutan tambahan yang diajukan Mbappe. Hakim menolak klaim terkait kerja tersembunyi, pelecehan moral, serta pelanggaran kewajiban keselamatan oleh pemberi kerja.

Pengadilan juga tidak menganggap kontrak kerja berjangka Mbappe sebagai kontrak permanen, sehingga membatasi potensi kompensasi tambahan terkait pemutusan kerja dan uang pemberitahuan.

“Putusan ini menegaskan komitmen yang dibuat harus dihormati. Ini mengembalikan kebenaran sederhana: bahkan di industri sepak bola profesional, hukum ketenagakerjaan berlaku untuk semua,” tulis tim hukum Mbappe dalam pernyataan resmi.

“Tuan Mbappe menjalankan kewajiban olahraga dan kontraktualnya secara penuh selama tujuh tahun hingga hari terakhir,” lanjut pernyataan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut