Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun
PARIS, iNews.id – Kylian Mbappe memenangi sengketa hukum panas melawan Paris Saint-Germain (PSG) setelah pengadilan perburuhan Paris memerintahkan klub tersebut membayar tunggakan gaji dan bonus senilai 60 juta euro (Rp1,18 triliun).
Putusan itu mengakhiri sebagian konflik paling sengit dalam sejarah sepak bola Prancis antara PSG dan mantan bintangnya. Nilai 60 juta euro tersebut mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan kepada Mbappe.
Kasus ini bergulir selama berbulan-bulan setelah Mbappe menggugat PSG terkait gaji bulan April, Mei, dan Juni 2024 yang tidak dia terima. Perselisihan terjadi tidak lama sebelum Mbappe meninggalkan PSG dan bergabung dengan Real Madrid melalui transfer gratis.
Pengadilan menyatakan PSG terbukti tidak membayarkan tiga bulan gaji Mbappe, bonus etika, serta bonus tanda tangan yang tercantum dalam kontrak kerjanya. Jumlah tersebut sebelumnya sudah diakui sebagai kewajiban oleh dua keputusan Liga Sepak Bola Profesional Prancis pada September dan Oktober 2024.
Kylian Mbappe Selangkah Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid
Hakim menilai PSG gagal menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan Mbappe melepaskan hak finansialnya.
“Kami puas dengan putusan ini. Inilah yang bisa diharapkan ketika gaji tidak dibayarkan,” kata pengacara Mbappe, Frederique Cassereau, dikutip dari Soccerway, Kamis (25/12/2025).
Deschamps Antusias Sambut Duel Kylian Mbappe vs Erling Haaland di Piala Dunia 2026