Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Turun Tangan Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Milik Gereja Katolik Aek Nabara di BNI
Advertisement . Scroll to see content

Hensat: Pelaku Penggelapan Dana Hak Siar Liga 1 Tak Boleh Berkecimpung di Sepakbola RI Seumur Hidup

Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:17:00 WIB
Hensat: Pelaku Penggelapan Dana Hak Siar Liga 1 Tak Boleh Berkecimpung di Sepakbola RI Seumur Hidup
PT LIga Indonesia Baru (Foto: Liga 1)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari awal pembentukan LIB itu udah ada berbagai polemik ya, sehingga muncul juga hari ini kekisruhan yang lebih itu, dugaan penggelapan dana," tuturnya.

Di sisi lain, terkait kasus ini Hendri meyakini bahwa pihak PT MNC sudah melakukan upaya tegas menempuh jalur hukum. Harapannya, nasib sepakbola Indonesia juga turut ikut diperjuangkan.

Diketahui, kasus ini berawal dari raibnya dana hak siar eksklusif hasil persetujuan kontrak antara PT LIB dengan PT MNC Vision Tbk.

Terdapat perbedaan antara jumlah uang yang sudah dibayar PT MNC senilai Rp39 miliar. Sementara PT LIB mengaku baru menerima Rp14 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut