Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan
“Bangunan itu wajib pertama sebelum dibangun punya PBG, jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu bisa dicek apakah sesuai atau tidak. Setelah bangunannya jadi untuk bisa beroperasi itu harus ada SLF. Kebanyakan sampai saat ini hanya beberapa lapangan padel yang punya SLF. Jadi (lapangan) ini pun untuk izin membangun saja tidak punya,” ucap Vera.
Selain PBG, pemilik bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan digunakan oleh publik. Dokumen tersebut menjadi bukti bangunan layak dan aman untuk operasional.
Vera juga mengungkapkan kondisi perizinan lapangan padel di Jakarta masih memprihatinkan. Mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.
“Mungkin hampir semua ya, hanya ada 2 yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Itu di Jakarta Pusat, yang lain belum ada SLF,” tutur dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta keamanan masyarakat.
Editor: Reynaldi Hermawan