Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak
Advertisement . Scroll to see content

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:29:00 WIB
185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!
Ilustrasi lapangan padel. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap membongkar 185 lapangan padel yang tidak memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembongkaran menunggu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. 

"Jadi kalau Satpol PP itu kan melakukan penegakan aturannya. Nah mungkin bisa tanya aturan di Dinas Citata, karena kita kan kalau memang sudah ada rekomtek (rekomendasi teknis) dari instansi terkait, baru kita lakukan tindakan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (27/2/2026).

Dia mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi teknis untuk menertibkan lapangan padel yang melanggar perizinan. Dia mencotohkan ketika Satpol PP menerima rekomendasi teknis terkait penertiban tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan, pihaknya langsung bergerak memonitor. 

"Iya (belum menerima), karena kan kalau contoh waktu operasi tempat-tempat hiburan kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan. Nah kita lakukan monitoring apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak gitu," sambungnya.

Dia berjanji akan menertibkan lapangan padel atau bahkan melakukan pembongkaran bila memang di dalam instruksi yang tertuang dalam rekomendasi teknis mengharuskan hal demikian. 

"Betul. Karena kan memang kalau informasinya ketentuannya itu memang kan harus pembongkaran sendiri. Tapi yang lebih jelasnya nanti tanya ke Citata deh," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut