Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susi Susanti Soroti Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dukung Langkah Erick Thohir Lindungi Atlet
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 23:00:00 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan
Komnas Perempuan siap berkolaborasi dengan Kemenpora menangani dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing serta memastikan perlindungan dan pemulihan (Foto: Kemenpora)
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Langkah Penting untuk Penanganan Korban

Maria juga memaparkan tiga langkah yang perlu dilakukan Kemenpora dalam penanganan kasus kekerasan seksual di dunia olahraga. Langkah pertama terkait penyediaan layanan pengaduan yang terintegrasi.

“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora," katanya.

"Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” sambungnya.

Selain itu, Maria mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban dari tekanan atau intimidasi pihak mana pun. Dukungan fisik dan psikis juga perlu diberikan agar para atlet tidak merasa takut menceritakan pengalaman yang dialami.

Komnas Perempuan juga menekankan perlunya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet serta pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala.

Dia juga mendorong tata kelola kelembagaan olahraga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian kerja federasi cabang olahraga, pelatih, serta atlet dengan sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora untuk menerima rujukan pengaduan para atlet. Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan resmi di https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.

Editor: Reynaldi Hermawan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut