Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Mulai 1 Februari Beli Pulsa hingga Voucer Listrik Kena Pajak

Jumat, 29 Januari 2021 - 21:46:00 WIB
Waduh, Mulai 1 Februari Beli Pulsa hingga Voucer Listrik Kena Pajak
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):  
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua  

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:  
1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer 
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi 
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut