Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

Sabtu, 20 September 2025 - 17:20:00 WIB
KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mengawasi penyaluran dana sebesar Rp200 triliun yang baru-baru ini dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke bank-bank milik negara atau Himbara. Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan kini dialihkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mikro melalui pemberian kredit kepada masyarakat.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengingatkan, meskipun langkah ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian, potensi penyalahgunaan dana tetap menjadi perhatian serius. Dia mencontohkan kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Arta yang berujung pada kredit macet.

“Stimulus ekonomi ini menjadi tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan. Direktorat Monitoring di bawah Kediputian Pencegahan akan turun langsung untuk memastikan dana ini digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan,” ujar Asep.

KPK berharap pengawasan ketat dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara) dalam rangka mendukung stimulus ekonomi nasional. Menurutnya, proses pemindahan dana tersebut tidak melibatkan alokasi khusus, melainkan hanya perpindahan antar rekening.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut