Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Tuntaskan Korupsi Rp5,2 Miliar Ganti Rugi JJLS Gunungkidul, Polisi Telusuri Penggunaannya

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51:00 WIB
Tuntaskan Korupsi Rp5,2 Miliar Ganti Rugi JJLS Gunungkidul, Polisi Telusuri Penggunaannya
Kapolres Gunungkidul menunjukkan barang bukti kasus korupsi JJLS. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyelewengan dana ganti rugi tanah kas desa seilai Rp7,1 miliar. Dana itu sebanyak Rp1,9 miliar diserahkan dan masuk ke kas desa. Sedangkan Rp5,2 miliar masih ke kantong pribadinya.  

“Kami masih mendalami ini bagaimana dana ganti rugi kas desa masuk ke rekening pribadi,”katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sementara tersangka RJS mengaku menyetorkan ke desa terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Sebagian untuk membangun rumah limasan di tempat saya,” ujarnya.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut