Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:11:00 WIB
Tok, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa juga menerima satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Vonis ini sudah sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya. 

JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut tiga tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika. 

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni tiga tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama dua tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut