Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tersangkut Korupsi RSUD Wonosari, Oknum Pejabat di Pemkab Gunungkidul Ditangkap Polisi

Senin, 06 Maret 2023 - 11:10:00 WIB
Tersangkut Korupsi RSUD Wonosari, Oknum Pejabat di Pemkab Gunungkidul Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan AS pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul dalam perkara korupsi RSUD Wonosar. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut