Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:41:00 WIB
Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp1,3 Miliar
Kejati DIY menunjukkan uang gratifikasi Rp1,3 miliar dari tersangka Krido Suprayitno. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Sebelumnya KS telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati DIY dalam perkara mafia tanah kas desa Caturtunggal.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, uang pengembalikan gratifikasi ini telah diserahkan oleh keluarga KS dan penasihat hukumnya kepada Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).  

“Uang yang dikembalikan nilainya sekitar Rp1,3 miliar, kata Herwatan. 

Sebelumnya tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp300 juta kepada penyidik kejati pada 17 Juli 2023 lalu. Dengan penambahan pengembalian hari ini, maka uang gratifikasi yang telah dikembalikan  Rp1,6 miliar. 

Penyidik Kejati DIY telah menetapkan KS sebagai tersangka korupsi pada 17 Juli 2023 lalu. Penetapan dilakukana setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

Selanjutnya tersangka KS ditahan di Rutan kelas IIA Yogyakarta, setelah tim dokter yang memeriksa menyatakan sehat. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 17 Juli 2023 sampai 5 agustus 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut