Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Korupsi Haryadi Suyuti Ternyata Abdi Dalem Berpangkat Bupati Sepuh, Sikap Keraton Dipertanyakan

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:35:00 WIB
 Terpidana Korupsi Haryadi Suyuti Ternyata Abdi Dalem Berpangkat Bupati Sepuh, Sikap Keraton Dipertanyakan
Aktivis antikorupsi mengirimkan surat ke Keraton Yogyakarta terkait Haryadi Suyuti, abdi dalem berpangkat Bupati Sepuh yang menjadi terpidana kasus korupsi. (Foto : istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dalam kasus suap perizinan apartemen. Selain pernah menjabat Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ternyata juga seorang abdi dalemKeraton Yogyakarta berpangkat Bupati Sepuh.

Haryadi Suyuti menjadi abdi dalem dengan pangkat Bupati Sepuh dan mendapatkan gelar dari Keraton Yogyakarta Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) H Kusumadipura. Pihak Keraton Yogyakarta mengukuhkannya pada 2014 yang lalu. 

Oleh karena itu, Selasa (14/3/2023) siang, Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta melayangkan surat kepada Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait abdi dalem Keraton Ngayogyakarta yang terlibat kasus korupsi tersebut. 

Perwakilan JAK Yogyakarta Tri Wahyu KH mengatakan, kedatangan mereka ke kediaman Raja Jogja tersebut menanyakan sikap Keraton Ngayogyakarta atas kasus oleh abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh tersebut.

"Pada 2014 Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh. Jadi merupakan abdi dalem yang juga memiliki pangkat," ujar Wahyu setelah mengirimkan surat JAK.

Wahyu menandaskan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah menjadi terpidana divonis 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut