Terkuak, PSK yang Tewas di Sleman Sempat Dibekap Pelanggan saat Kejang-Kejang
SLEMAN, iNews.id - Pemuda pembeli layanan seks berinisial AP, warga Purworejo, Jawa Tengah dikenai dua pasal. Dia dijerat pasal kelalaian serta pencurian atas kasus tewasnya pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP (41) warga Solo, Jawa Tengah yang meninggal pada Minggu (13/9/2020) subuh lalu saat melayani tamu.
Kanit Reskrim Polsek Depok, Iptu Isnaini menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menyangkakan dua pasal kepada AP yang saat itu menjadi tamu DP dalam praktik prostitusi. DP saat itu diketahui meninggal setelah kejang-kejang di dalam kamar hotel saat melayani AP untuk sesi kedua.
"Selain dijerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, AP juga melakukan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan," kata Isnaini, Kamis (17/9/2020).
Dia menerangkan faktor kelalaian dikenakan pada AP lantaran saat DP kejang-kejang, dia tidak memberikan pertolongan. Bahkan, dia sempat membekap wajah DP dengan kain untuk meredam suaranya.
"Kelalaianya itu karena seharusnya pelaku ini menolong korban yang sedang membutuhkan pertolongan, tapi dia malah menutup kain ke wajah korban supaya suaranya tidak terdengar keluar," ucapnya.