Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tergiur Keuntungan, Warga Semarang Ditangkap Polisi Edarkan 30.000 Butir Pil Koplo.

Senin, 27 September 2021 - 13:48:00 WIB
Tergiur Keuntungan, Warga Semarang Ditangkap Polisi Edarkan 30.000 Butir Pil Koplo.
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.  Selain di Yogya, juga mengedarkan di Klaten dan Solo dengan menyasar para pelajar.
 
“Kami juga masih mencari siapa  penyuplai barang tersebut,” jelasnya.

DA dalam kasus ini dijerat  Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan  IP dan PE masih menjadi saksi.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut