Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tergiur Keuntungan, Warga Semarang Ditangkap Polisi Edarkan 30.000 Butir Pil Koplo.

Senin, 27 September 2021 - 13:48:00 WIB
Tergiur Keuntungan, Warga Semarang Ditangkap Polisi Edarkan 30.000 Butir Pil Koplo.
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id –  Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo atau dikenal dengan pil koplo. Polisi menangkap DA (33) warga Semarang, Jawa Tengah dengan barang bukti 33.000 butir pil Yarindo.   

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat  tentang peredaran  obat  berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. 

“Pelaku ditangkap di Umbulharjo, Kamis (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28.000 butir pil yarindo,”  katanya Senin (27/9/2021).
 
Saat diamankan,  DA mengaku baru saja mengantarkan pesanan ke rumah IP dan PE yang juga ada di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan menemukan tambahan barang bukti. Di rumah IP petugas menemukan 3.000 butir pil Yarindo dan di rumah PE menemukan 2.000 butir  pil Yarindo.  

“Total pil koplo  jenis Yarindo  yang diamankan 33.000 butir," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut