Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Terdesak Ekonomi, Perempuan Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo

Jumat, 02 Juli 2021 - 17:05:00 WIB
Terdesak Ekonomi, Perempuan Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo di Mapolda DIY. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 
MY mengaku nekat menjual pil koplo  karena hasil jual angkringan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhannya sehari-ari. Pil koplo tersebut dijual kepada sopir truk dan bus yang berasal dari luar kota yang mampir di warung angkringan miliknya.

“Saya tidak menawarkan, mereka sendiri yang datang ke warung. Karena mereka tanya saya layani,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut