Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tutur dia.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (22/8/2023).
Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, mereka mengajukan pledoi pembelaan. pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Itu salah satu, dalam pledoi pasti akan kami sampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.
Kasus mutilasi di Kaliurang terjadi Sabtu (18/3/2023) lalu di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Korban Ayu Indraswari (34)warga Kraton, Yogyakarta. Korban ditemukan dalam kamar mandi dalam kondisi tubuh sudah terpotong-potong.
Editor: Kuntadi Kuntadi