Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:39:00 WIB
Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman dituntut hukuman mati. (Foto: iNews.id /erfan erlin)
Advertisement . Scroll to see content

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tutur dia. 
 
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (22/8/2023). 

Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, mereka mengajukan pledoi pembelaan. pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. 

"Itu salah satu, dalam pledoi pasti akan kami sampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya. 

Kasus mutilasi di Kaliurang terjadi Sabtu (18/3/2023) lalu di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Korban Ayu Indraswari (34)warga Kraton, Yogyakarta. Korban ditemukan dalam kamar mandi dalam kondisi tubuh sudah terpotong-potong.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut