Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:39:00 WIB
Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman dituntut hukuman mati. (Foto: iNews.id /erfan erlin)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Terdakwa kasus mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang Sleman, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut.

Sidang yang digelar di PN Sleman, Selasa (15/8/2023) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut Hanifah dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP. 

Semua unsur dalam dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.

"Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," katanya. 

Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah merencanakan pembunuhan dengan rapi. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban tanpa berperikemanusiaan.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut