Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati
SLEMAN, iNews.id - Terdakwa kasus mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang Sleman, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut.
Sidang yang digelar di PN Sleman, Selasa (15/8/2023) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut Hanifah dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP.
Semua unsur dalam dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.
"Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah merencanakan pembunuhan dengan rapi. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban tanpa berperikemanusiaan.