Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Terciduk, Ibu Anak Satu asal Tegal Belanja Online dengan Bukti Transfer Palsu

Selasa, 13 Agustus 2019 - 16:19:00 WIB
Terciduk, Ibu Anak Satu asal Tegal Belanja Online dengan Bukti Transfer Palsu
Polisi mengamankan seorang ibu anak satu yang diduga terlibat aksi penipuan secara online. (Foto: iNews.id/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

"Ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan penipuan ini," ujar dia.

Menurut Kombes Pol Toni, aksi penipuan ini tergolong baru. Pelaku mengunduh aplikasi berpesan Line dengan nama akun Lala. Lewat akun inilah dia membeli sejumlah barang-barang rumah tangga di toko online.

Turut diamankan juga satu buah wajan, loyang, oven, mangkok hingga tatakan makanan. Polisi juga mengamankan barang bukti 40 lembar tangkapan layar chat pelaku dan korban, serta resi pengiriman barang.

"Pelaku ini merekayasa, seolah-olah telah mentransfer dan memfoto slip transfer palsu," ujar dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Korban terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut