Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl

Jumat, 04 Juni 2021 - 16:51:00 WIB
Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl
Petugas Satresnarkoba Polres Sleman mengungkap kasus peredaran psikotropika dna narkoba. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas kepolisian juga menangkap PS (38) dan TSN (31)  warga Jogonalan, Klaten dan As warga Srimartani, Piyungan, bantul dalam perkara kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan seperangkat alat isap. 

“Mereka merupakan pecandu berat narkotika,” katanya.  
  
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama adalah seumur hidup.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut