Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP

Senin, 30 Agustus 2021 - 21:10:00 WIB
Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP
narkoba (Foto: doc/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Windy mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum. Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. 

“Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura,” katanya.

BNNP juga menjamin kerahasiaan dari setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela. Seperti orang berobat belum tentu keluarganya tahu. Untuk itu BNNP minta kepada  pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut