Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Akan Dicerai, Istri Bacok Suami

Kamis, 11 Maret 2021 - 22:31:00 WIB
 Tak Terima Akan Dicerai, Istri Bacok Suami
Kustini, tersangka pembacok suaminya sendiri saat gelar kasus KDRT di Mapolres Purworejo. (Joe Hartoyo)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasiati mengaku nekat membacok suaminya karena sudah tidak tahan atas perilaku suami yang kurang memperhatikannya. 

“Saya nekat melakukan ini (membacok) karena sudah tidak ga kuat. Dia sering tak mempedulikan saya, maunya sendiri. Dinafkahi kadang-kadang, lama ga dikasih uang membuat saya emosi,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut