Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Noviyati, dengan Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Selama sidang terdakwa mengikuti secara online dari Lapas Kelas 2A Wonosari dan diwakili penasihat hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2023 untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan restitusi tersebut.
"Kami jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujar hakim.
Keluarga korban dan rekan korban mengikuti jalannya persidangan. Ibu korban menangis tersedu dan harus dipapah ketika berjalan ke luar ruang sidang.
Perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU masih rendah. Pihaknya berharap terdakwa dihukum maksimal.