Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 15 September 2023 - 13:21:00 WIB
Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang oknum polisi tanpa sengaja tembak warga Gunungkidul hingga tewas digelar di PN Wonosari. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Oknum PolisiGunungkidul, Briptu Muhammad Kharisma dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena tanpa sengaja menembak warga Aldi Apriyanto warga Girisubo hingga tewas saat kericuhan pada pentas musik. Terdakwa juga dibebani membayar biaya restitusi sebesar Rp197,6 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga menyatakan, setelah mendengar keterangan delapan orang saksi dari warga dan keluarga, dua saksi yang meringankan dan dua saksi ahli, maka unsur Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum terbukti. 

“Menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di PN Wonosari, kamis (15/9/2023).

Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp197,6 juta sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp2.500. 

Hal yang memberatkan terdakwa, karena telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut