Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Oknum PolisiGunungkidul, Briptu Muhammad Kharisma dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena tanpa sengaja menembak warga Aldi Apriyanto warga Girisubo hingga tewas saat kericuhan pada pentas musik. Terdakwa juga dibebani membayar biaya restitusi sebesar Rp197,6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga menyatakan, setelah mendengar keterangan delapan orang saksi dari warga dan keluarga, dua saksi yang meringankan dan dua saksi ahli, maka unsur Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum terbukti.
“Menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di PN Wonosari, kamis (15/9/2023).
Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp197,6 juta sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp2.500.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.