Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu

Rabu, 22 September 2021 - 15:21:00 WIB
Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu
Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)
Advertisement . Scroll to see content

Hanya berselang beberapa saat, polisi kembali mendapatkan informasi peredaran narkoba. Petugas akhirnya menangkap JS di Desa Gemesekti dengan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.

Tersangka DN telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir. Awalnya dia hanya ditawari teman-temannya dan ketagihan akhirnya membeli sendiri. 

Sementara tersangka JS, merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Kebumen. Dia pernah dipidana 1,5 tahun pada 2018 dalam perkara penyalahgunaan narkoba. 

“Saya menyesal dan sudah berusaha berhenti,” katanya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 
  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut