Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu

Rabu, 22 September 2021 - 15:21:00 WIB
Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu
Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)
Advertisement . Scroll to see content

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang ditangkap, salah satunya merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama. 

Dua tersangka yang diamankan DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen. JS merupakan residivis dan pernah dipidana pada 2018 silam. 

“Ada dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Rabu (22/9/2021). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi di masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya petugas mengamankan DN pada Jumat (20/8/2021) malam di Desa Adikarso. 

“Dari tangan DS kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone android,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut